17 September 2009

Orang Bijak Nggak Takut Pajak


Masa sih mau pinjam uang aja harus punya NPWP ? Kan saya cuma karyawan, gaji saya juga udah saya terima utuh dipotong pajak, masa sih harus buat NPWP juga ? apa fungsinya ?”
“ Waduh Pak, saya cuma menjalankan aturan saja Pak, salah satu syarat untuk memperoleh pinjaman yang besarannya di atas Rp.100 juta memang harus memiliki NPWP Pak.Nggak sulit kok Pak buatnya, nasabah kami sebelum Bapak Cuma butuh 3 hari sudah jadi tuh.”
“Bukan masalah sulit atau tidak mas, masalahnya kalau sudah punya NPWP pasti ruwet deh urusannya. Pokoknya nggak nyaman”

Potongan percakapan pendek antara nasabah dan marketing yang saya dengar sambil lalu saat sedang bertransaksi di sebuah bank pemerintah di daerah Jakarta Selatan.
Pemerintah mencanangkan untuk meningkatkan pendapatan melalui pajak. Dan masalahnya adalah bila dulu konsentrasinya hanya dari usaha, saat ini pemerintah mengalihkan prioritasnya ke personal. Yang berarti Anda dan Saya.

Pajak, Menyulitkan tapi apa benar ?

Bicara pajak tidak pernah lepas dari masalah sulit dan susah. Mulai dari cara mengisinya, istilah-istilahnya, aturannya bahkan mungkin juga orang-orangnya. Ya sebagian dari kita pasti berpikiran seperti itu. Tapi kalau mau jujur,berapa dari kita yang pernah benar-benar disulitkan ? atau benar-benar disusahkan oleh pajak maupun orang-orangnya ? jujur deh, pasti sebagian dari kita hanya mengetahuinya dari cerita. Atau mengetahuinya dari gosip. Bagaimana kita bisa tahu bahwa pajak itu menyulitkan, menyusahkan atau orang-orangnya nggak bener kalau kita aja nggak pernah mengurus pajak kita secara langsung ya nggak.
Jujur aja, berapa sih dari kita yang membayar STNK tanpa calo ? berapa dari kita yang mengurus pajak jual beli tanpa notaris atau pernah tahu nggak kalau bayar PBB bisa dilakukan di kelurahan ?
Pengalaman saya mengurus perpanjangan STNK kendaraan dan membantu mengurus pembayaran pajak seorang teman tidaklah serumit yang dibayangkan. Bila terlihat rumit atau sulit, lebih kepada kita yang tidak mau bertanya dan oknum petugas yang tidak mau menjalankan fungsinya. Jadi jangan pernah mengatakan sulit dulu sebelum mencobanya secara langsung.

Anda Berhak untuk Dilayani

Tahu apa kepanjangan dari KPP ?
KPP adalah singkatan dari Kantor Pelayanan Pajak. Nah kalau Anda perhatikan, fungsi dasar didirikannya kantor ini adalah untuk melayani .Khususnya permasalahan pajak. Jadi kalau kita meminta dilayani maksimal memang itu adalah tugas mereka dan hak kita. Pemerintah melalui petugas pajak sudah mengusahakan agar pajak tidak lagi menjadi “momok” yang menakutkan bagi setiap orang. Pajak yang seharusnya menjadi bentuk partisipasi rakyat untuk negara dan pemerintahannya seharusnya menjadi hal yang membanggakan yang bisa dilakukan rakyat kepada pemerintahnya. Bayangkan kita membantu negara untuk membangun. Kalau tidak ada uang kita, mungkin negara kita nggak bisa membangun jembatan lho. Ya iya lah, dana Rp.1 milyar uang untuk membangun jembatan apabila kurang Rp.100 ribu dari pajak kita, jumlahnya juga nggak jadi Rp.1 milyar kan, ya nggak.
Nah karena kita memang berhak untuk dilayani, cobalah untuk mengurusnya secara langsung. Kalau ngga mau bertemu dengan “oknum”nya, kita bisa kok membayarnya melalui ATM dan mengisi form nya lewat internet. Jadi nggak kenal ada calo dan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kalau Kurang Bayar, Kalau Lebih Kembali

Tapi, bagaimana bila terjadi kesalahan ?
Ingat, karena kita di KPP dilayani, maka kita memiliki hak untuk minta dilayani. Artinya kalau memang belum ngerti ya tanya sampai ngerti, kalau takut salah, minta petunjuk supaya bener dan kalau nggak berani bayar, minta anterin deh untuk bayarnya. Enak kan.
Tapi walaupun kita sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukannya dengan benar, bisa saja terjadi suatu kesalahan. Kalau kesalahan itu hanya bersifat administratif, mungkin tidak terlalu bermasalah. Tapi bagaimana bila kesalahan itu bersifat finansial seperti kelebihan bayar atau kekurangan bayar ?
Ya, namanya juga kewajiban, kalau kurang kita harus menggenapi atau membayar kekurangannya. Kalau lebih ? seharusnya sih pemerintah akan mengembalikannya. Apa mungkin ? mungkin lo. Pemerintah memungkinkan hal itu. Pengembalian pajak disebut dengan restitusi. Jadi pemerintah berkewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran kita. Tapi memang tidak setiap bulan sih, karena pemerintah menghitung total pembayaran pajak kita per tahun, maka kalau lebih akan kembalikan di akhir tahun pajak.
Ya rugi dong masa baru dikembalikan setahun lagi. Ngga juga lah, mending telat dari pada nggak kembali ya nggak.

Kesimpulan

Pajak memang menjadi kewajiban setiap rakyat. tapi sebagai rakyat, kita harus melaksanakannya dengan rasa bangga dan terhormat. Bayangkan, kita ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan negara. Yang artinya pemerintah membutuhkan kita untuk membangun. Nah karena mereka butuh, wajar dong kalau kita dilayani. Minta pelayanan maksimal yang sesuai aturan adalah hak penuh kita. Soalnya kalau terjadi kesalahan dan bayar pajaknya salah kan yang rugi nagara juga. Walaupun kalau lebih pembayaran kita bisa di kembalikan, tapi alangkah baiknya bila hal itu tidak terjadi. Dengan mengerti dan mengetahui hak kita, maka nggak pelu takut deh dengan yang namanya pajak.

Tidak ada komentar:

Mengenai Koki